LDII Watch

July 13, 2008

[Kliping] Keamiran H. Mauludin, Cak Azis dan Ulama Salaf

Filed under: Kliping Artikel Kontra LDII, Kliping Artikel Pro LDII — ldiiwatch @ 4:49 pm

Sumber: Milis islam-jamaah@yahoogroups.com
Ditulis oleh: Ahmad Agung <bagaskara_354@********>, 2 Juli 2008

Keamiran H.Mauludin, Cak Azis dan Ulama Salaf

Konsep keamiran yang dipahami oleh saudara kita Mauludin Al Hafidz sebenarnya tidak bertentangan dengan apa yang seharusnya dipraktekkan oleh saudara jamaah di LDII seandainya jamaah LDII lebih mengenal manhaj salaf dan akrab dengan ulama-ulama salaf semacam Syekh Abdul Azis ibni Abdillah bin Baz (Syekh Bin Baz rahimahullah), Syekh Ibnu Utsaimin (Syekh Utsaimin rahimahullah), Syekh Nashirudin Al Albani, Syekh Abu Abdurrahman Yahya bin Ali Al Hujury (Syekh Yahya rahimahullah, yang merupakan penerus dakwah salafiyyah Syekh Muqbil, yang beberapa ulama Indonesia semacam KH. Ja’far Umar Thalib dsb dikabarkan pernah berguru dengan Ma’had Syekh Muqbil di darul hadits di dammaj )

Konsep keamiran yang ada di LDII adalah apa yang disebut sebagai Al-Imarratussughro, yaitu keamiran yang sifatnya berskala kecil yang merupakan  sebuah tahapan yang dilakukan menuju akad pembai’atan yang integral (Al Imamah Uzhma).

Sangat tidak tahu diri seandainya ada yang merasa bahwa kepemimpinan dalam LDII adalah Al Imamah Uzhma, atau bersikap seolah-olah pemimpin yang dibaiati adalah kepemimpinan yang terintegrasi, Al Jamaatu Muslimin dan hanya satu-satunya yang syah dan wajib dibaiati serta memenuhi kriteria antara lain mampu menegakkan hukum had, mempunyai wilayah kekuasaan, dsb
Imarratussughro, Keamiran dalam skala kecil seperti yang dilakukan di LDII juga memiliki dasar hukum yang kuat sepanjang tidak dicampuri dengan pemahaman-pemahaman diluar manhaj salaf yang merusak akidah karena pengangkatan Immarratusghro adalah sebuah langkah yang mesti diwujudkan guna menuju kepemimpinan tertinggi dalam wilayah teritorial yang terintregrasi dalam kekhilafahan.

Kepemimpinan dan pengaturan urusan manusia dan agama adalah masalah yang paling besar, bahkan agama dan dunia tidak akan tegak kecuali dengan kebersamaan untuk saling memenuhi kebutuhan sebagian terhadap kebutuhan sebagian yang lain, dan kebersamaan itulah yang mengharuskan adanya seorang pemimpin.

Itulah kenapa Rosulullah SAW memerintahkan supaya mengangkat pemimpin untuk ditaati dalam kelompok kecil sekalipun semacam dalam perjalanan.

Imam Ahmad meriwayatkan dalam musnadnya dari hadits Abdullah bin Amr sesungguhnya Nabi SAW bersabda: “Tidaklah dibenarkan bagi tiga orang yang berada pada sebuah padang di bumi kecuali mereka mengangkat pemimpin salah seorang di antara mereka”.

Adapun landasan syariat dari kepemimpinan yang lain, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dari hadits Abu Said dan Abu Hurairah Marfu’ (yang tetap sanadnya sampai kepada Rasul): “Jika keluar tiga orang dalam sebuah perjalanan maka hendaklah mereka mengangkat pemimpin salah satunya. Dan bentuk permintaan dalam hadits adalah perintah sebab menggunakan ungkapan Fi’il Mudhari (kata kerja sekarang dan akan datang) dengan disertai Lamul Amr (Huruf Lam yang mengandung arti perintah) maka ia mengandung makna kewajiban.

Ketaatan kepada pemimpin dengan syarat-syarat yang telah dikenal merupakan sebuah kewajiban dan menjadi bagian dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Sebab Allah menghendaki manusia senantiasa dalam koridor syariah dan keteraturan. Pembangkangan dalam nilai kebaikan akan mengakibatkan ketidakteraturan dan kekacauan.

Kepemimpinan tanpa nilai ketaatan akan kehilangan makna dan manfaat, sebab ia dimaksudkan untuk mengatur urusan manusia dengan cara yang teratur dan penuh ketertiban, dan hal ini tidak akan tetegak kecuali diatas landasan dasar-dasar syariat.

Baiat wajib dipenuhi tatkala dalam kelompok tersebut bertujuan untuk menegakkan syariat Allah dan jauh dari hal-hal yang dilarang. Baiat menjadi hal yang sangat penting karena hal ini menguatkan, mewajibkan dan mengokohkan agar jamaah muslim dalam kelompok tersebut untuk memenuhi perintah Allah dan Rosulnya. Sebagaimana difahami bahwa janji bagi kaum muslimin adalah kewajiban yang harus dijaga dalam segala hal.

“Tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh ALLAH SWT pada Hari Kiamat… dan orang yang telah mem-bai’at seorang Imam lalu jika Imam itu memberi kepadanya maka iapun setia dan jika Imam itu tidak memberinya maka iapun tidak setia kepadanya. [HR Al-Bukhari, V/9]

“Barangsiapa yang meninggal dan di lehernya tidak ada bai’ah maka ia mati dalam keadaan Jahiliyyah. [HR Muslim, III/1478, Imam Nawawi mengatakan yang dimaksud dengan mati jahiliyyah adalah seperti kondisi kaum jahiliyyah yaitu tidak memiliki Imam]

Semoga kita senantiasa diberi petunjuk Allah untuk memahami yang haq dan yang bathil senantiasa bersikap tawadhu, jauh dari sifat takabur, takfir, meremehkan orang lain, menghabiskan waktu hidup untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, serta jauh dari  melalaikan sunah-sunah Rosulullah. Amin

Beberapa nasihat ulama2 salaf bisa diakses dalam video sbb:

Syekh Bin baz RA http://youtube.com/watch?v=74IaMu5-yiU
Syekh Uthaimin http://youtube.com/watch?v=tL3Y8pSo8k4&feature=related
Syekh yahya bin Ali http://youtube.com/watch?v=HBPDiS6AsyU

1,875 Comments »

  1. Piye ker!! wes gontok2ane, dengar2! islam akan jadi 73 golongan, cuman 1 yang masuk surga, udah taukan tentang wajibnya beramir, berbai’at dan bertoat… hidup cuman sekali, nanti di hari akhir kita akan tau mana yang masuk surga, mana yang masuk neraka!!! pahami dalil dengan betul2, jangan taqlid, tetap manqul, musnad, muttashil.. yang masuk surga anda atau saya, yang masuk neraka anda atau saya!!! Agama bukan pinter2an, agama bukan pemenang debat.. allah memberikan Dunia pada orang yang dicintai dan orang yang tidak dicintai, Allah memberikan Agama hanya pada orang yang dicintainya saja..

    Comment by bobzboss — October 27, 2009 @ 1:50 pm

  2. Senin, 2009 September 14
    Bid’ahkah ini? Sesi Kedua
    XIX. FIRQAH-FIRQAH ATAU
    GOLONGAN-GOLONGAN BID’AH

    522. Bid’ahnya ajaran-ajaran bai’at

    Yakni, yang mewajibkan kaum muslimin berbai’at kepada khalifah-khalifah palsu dari mereka

    Ajaran bai’at ini tidak syak lagi tentang bid’ahnya dan kejahilannya meskipun mereka menurunkan sejumlah hadist shahih di Bukhori dan Muslim. Akan tetapi mereka telah tersesat di dalam memahami hadist tanpa perantara ahli ilmu.

    Karena yang dimaksud dengan bai’at dan membai’at hanyalah kepada Khalifah yang sah dari Quraisy untuk seluruh kaum muslimin dan apabila telah tegak daulah Islamiyyah

    Kalau hadist-hadist bai’at kita fahami sebagaimana pemahaman yang sesat dari kaum bai’at bersama khalifah atau imam palsu dan bayangan dari mereka. niscaya kapan saja dan siapa saja dapat dibai’at yang kemudian diangkat menjadi imam atau khalifah. Kalau demikian, alangkah banyaknya jumlah khalifah di dunia ini.

    Oleh karena itu berdasarkan nash al Qur’an dan Sunnah bersama perjalanan para Shahabat, mengikuti ajaran bai’at adalah bid’ah dan kesesatan, Sebaliknya meninggalkan ajaran bai’at berarti kita telah mengikuti al Qur’an dan Sunnah

    halaman 325-326
    Diposkan oleh abu faadhilah di 20:18 0 komentar
    tuntutlah-ilmu.blogspot.com

    Comment by mahadubay — October 2, 2009 @ 10:11 am

  3. [...] Kami bertanya : Dan ada yang berpandangan dengan buku tersebut, karena ada penjelasan konstelasi LDII kaitan erat dengan salafy. kenapa tidak kita mengaji di salafy juga?! Dan yang menjelaskan ini sering berhubungan erat dengan pak Abdullah Mabrur (Mauludin). [...]

    Pingback by REKAMAN KESESATAN LDII « Da'wah Cinta Melimpah ILALLAH — September 6, 2009 @ 6:15 pm

  4. Rupanya di sini nge-pos-nya???

    Comment by mokodong — August 3, 2009 @ 11:57 am

  5. orang2 Islam jamaah ahli doa malam,sholat malam, baca qur’an minimal 3 ayat tapi kelakuannya harus di tambah lagi : Ahli Mengkafirkan kaum muslimin maka statusnya sama dengan khawarij jamannya Ali bin Abi Thalib, mati sak wayah-wayah dihukumi dadi anjing-anjinge neroko. trus matine mati jahiliyah tapi ora kafir.

    Comment by malik — July 11, 2009 @ 6:53 am

  6. Prosoku SING PEKOK iku yo wong islam Jamaah, IMAME gak duwe kekuasaan kok di baiat??? IMAME gak duwe kekuasaan kok Dithoati, tambah PEKOK Maneh IMAME GAWE SYARIAT ANYAR Ning Agomo iki Kok yo Di Thoati koyok dene Wajibe setor infaq 10 %, TAMBAH PEKOK MANEh Wong sik ngelakoni rukun ISLAM Dihukumi kafir, mung goro goro gak gelem baiat nang anake madigol.

    Comment by malik — July 11, 2009 @ 6:40 am

  7. MAKIN BANYAK INOVASI .. MAKIN JAUH DARI ALHAQ

    (inget inovasi = bid’ah ini untuk hal2 ibadah… udah deh gak usah ada yg muncul tiba2 posting .. waa kalo gitu pesawat terbang bid’ah… naek bis bid’ah.. dulu kan nabi naek onta…
    cape deeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeee )

    Wallohulmusta’aan

    Comment by Sekilat Info — June 9, 2009 @ 12:37 am
    =======================================================

    salafi pekok…
    jare ngajak ora sekuler
    malah sekarang ngajak SEKULER
    memisahkan urusan dunia dan akherat..
    DASAR PEKOK..
    Presiden ae dianggep urusan ibadah (dadi imam)
    bopatine sing kristen piye? urusan dunia?
    PEKOK

    Comment by salafi ndooon — June 9, 2009 @ 10:16 am
    ————————————————————–
    lha iyo dong…
    sampe PEMILU iku hukumnya WAJIBB..
    kalau ga milih HARAM..
    ini bukan hanya presiden tapi juga gubernur, RT, RW, camat, lurah, Kepala sekolah, ketua OSIS, ketua karang taruna,ketua IPSI, ketua sencom,ketua UB, ketua koperasi, ketua pasar dll.

    Comment by – — June 12, 2009 @ 9:05 am
    ====================================================
    yen ora PEKOK yo bukan salafi indon
    dasar salafi indon Hizbi jamaah ahlu ghibbah
    ghibah wiwit biyen ora mari-mari.
    PEKOK

    Comment by dol — July 11, 2009 @ 3:46 am

  8. dasar..ryan..jagal dari jombang
    kebanyakan onani kalee

    Comment by j — July 10, 2009 @ 9:56 am

  9. Ya Allah, Bukakan Pintu Hidayah pada ulama-2 MUI, tidakkah mata kalian melihat, bahwa LDII adalah jelmaan Islam Jamaah? Mereka tidak berubah sampai detik ini, tetep menjadi anjing-anjingnya neraka.

    Comment by ryan — July 10, 2009 @ 3:46 am
    -=——————————————————–
    berani2 nya nyebut : pak kholil, pak bustomi “anjing-anjing neraka”
    berani2 nya nyebut : orang2 jamaah yang ahli doa malam,sholat malam, baca qur’an minimal 3 ayat sebagai anjing neraka..
    masa allah ini adalah takfir yang dasyat wahai para pembaca.

    Comment by - — July 10, 2009 @ 9:50 am

  10. Apakah Majelis Dzikir itu ?

    Muhammad Arifin Ilham telah melakukan talbis (pemutarbalikan, red) terhadap kaum muslimin untuk mendukung kebid’ahan yang mereka kerjakan dengan dalil-dalil yang menyebutkan keutamaan majelis dzikir, dalam keadaan tidak tahu atau pura-pura tidak tahu tentang majelis dzikir yang difahami oleh salafus shaleh. Karena majelis dzikir yang dipahami oleh salafus shaleh ini adalah majelis ilmu dan mempelajari Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam atau yang sejenisnya.

    Abu Hazzan ‘Atha` pernah ditanya:”Apakah Majelis Dzikir itu?” Beliau menjawab:
    مَجْلِسُ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ وَكَيْفَ تُصَلِّي وَكَيْفَ تَصُوْمُ وَكَيْفَ تَنْكِحُ وَكَيْفَ تَطْلُقُ وَتَبِيْعُ وَتَشْتَرِي
    “Yaitu majelis tentang halal dan haram. Majelis yang mengajari bagaimana kamu shalat, puasa, menikah, talak, dan bagaimana kamu berjual-beli. ” (Al Hilyah 3/313).

    Sa’id bin Jubair mengatakan:
    كُلُّ عَامِلٍ للهِ بِطَاعَةِ اللهِ فَهُوَ ذَاكِرٌ للهِ
    “Semua yang melakukan ketaatan kepada Allah karena Allah, maka dia adalah orang yang berdzikir kepada Allah.”(Al Adzkar 7).

    Syaikh Al Imam Abu ‘Amr Ibnu Shalah pernah ditanya ukuran seseorang dikatakan sebagai orang yang banyak berdzikir kepada Allah?” Beliau mengatakan:
    إِذَا وَاظَبَ عَلَى الأَذْكَارِ المَأْثُوْرَةِ المُثْبَتَّةِ صَبَاحًا وَمَسَاءً فِي الأَوْقَاتِ وَالأَحْوَالِ المُخْتَلِفَةِ لَيْلاً نَهَارًا كَانَ مِنَ الذَّاكِرِينَ اللهَ كَثِيْرًا وَ الذَّاكِرَاتِ
    “Yaitu orang yang tekun melakukan dzikir-dzikir ma’tsur (diriwayatkan) yang sahih setiap pagi dan petang dalam keadaan yang berbeda, siang malam.” (Al Adzkar 7).

    Imam Al Qurthubi mengatakan:
    مَجْلِسُ ذِكْرٍ يَعْنِي مَجْلِسُ عِلْمٍ وَتَذْكِيْرٍ وَهِيَ المَجَالِسُ الَتِي يُذْكَرُ فِيْهَا كَلاَمُ اللهِ وَسُنَّةُ رَسُوْلِهِ وَأَخْبَارُ السَلَفُ الصَّالِحِينَ وَكَلَامُ الأَئِمَّةِ الزُهّّادِ الْمُتَقَدِمِينَ المُبْرَأَةِ عَنِ التَّصَنُّعِ وَالْبِدَعِ المُنَزَّهَةِ عَنِ الْمَقَاصِدِ الرَّدِيْئَةِ وَالطَمَعِ
    “Majelis dzikir adalah majelis ilmu dan nasehat (peringatan) . Yaitu majelis yang diuraikan padanya firman-firman Allah, Sunnah Rasul-Nya dan keterangan para salafus shaleh serta imam-imam ahli zuhud yang terdahulu, jauh dari kepalsuan dan kebid’ahan yang penuh dengan tujuan-tujuan yang rendah dan ketamakan.” (Fikih Sunnah 2/87).

    Al Manawi mengatakan:” Hujjatul Islam (Al Ghazali –ed) mengatakan:” Yang dimaksud dengan majelis dzikir adalah, tadabbur Al Quran, mempelajari agama, dan menghitung-hitung ni’mat yang telah Allah berikan kepada kita.” (Faidlul Qadir 5/519).

    Dari penukilan perkataan ‘Ulama salaf ini jelas bagi kalian bahwa yang dimaksud oleh riwayat-riwayat yang di dalamnya disebutkan padanya “majalis adz-dzikr” atau “hilaqudz dzikr” adalah majelis ilmu yang di dalamnya dipelajari Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam, jauh dari berbagai macam campuran bid’ah-bid’ah yang tidak pernah dicontohkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam.

    Lalu bagaimana mungkin dzikir bid’ah model Arifin Ilham bisa dikatakan sebagai majelis dzikir yang disebutkan di dalam nash-nash tersebut? Sungguh ini suatu keanehan !!!

    Diantara yang menguatkan hal ini adalah beberapa nash Al-Qur’an dan sunnah. Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala:
    فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ
    “Maka tanyakanlah kepada ahli dzikir jika kalian tidak mengetahuinya.” (QS An-Nahl: 43)
    Para ahli tafsir menafsirkan “ahli dzikir” dengan makna “Para ‘Ulama”. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir: 2/571-572)

    Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda:
    مَنْ اَغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ ثُمَّ رَاحَ فِي الْسَّاعَةِ اْلأُولَى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً, وَمَنْ رَاحَ فِي الْسَّاعَةِ الثَّانِيَةَ فَكَأَنَمَا قَرَّبَ بَقْرَةً, وَمَنْ رَاحَ فِي الْسَّاعَةِ الْثَّالِثَةَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ, وَمَنْ رَاحَ فِي الْسَّاعَةِ الْرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً, وَمَنْ رَاحَ فِي الْسَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً, فَإِذَا خَرَجَ اْلإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُوْنَ الْذِّكْرَ
    “Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at kemudian berang-kat di waktu pertama, maka seakan-akan dia berkurban seekor onta, dan barangsiapa yang berangkat di saat kedua maka seakan-akan dia berkurban seekor kerbau, dan barangsiapa yang berangkat di waktu ketiga maka seakan- akan dia berkurban seekor domba bertanduk, dan barangsiapa yang berangkat pada waktu keempat maka seakan-akan dia berkurban seekor ayam, dan barangsiapa yang datang pada waktu kelima maka seakan-akan dia berkurban seekor telor. Maka apabila imam telah keluar maka hadirlah para malaikat mendengarkan dzikir.”
    Yang dimaksudkan dengan dzikir di dalam hadits ini adalah khutbah dan nasehat.( Lihat kitab Al-I’lam bifawaid Umdatil Ahkam, Ibnul Mulaqqin: 4/173)

    Ini semua menunjukkan bahwa makna “majalis adz dzikr” lebih lebih luas dari makna dzikir secara lisan, namun mencakup berbagai macam jenis amalan ketaatan seperti menuntut ilmu, belajar dan mengajar, memberi nasehat, yang jauh dari berbagai bentuk bid’ah dan kesesatan. Sedangkan “majalis adz dzikir” yang dinisbahkan kepada model dan cara berdzikirnya Arifin Ilham, lebih pantas dinamakan sebagai “majelis makr (yang menipu daya kaum muslimin)” dan bukan majelis dzikr. Semoga Allah senantiasa menjaga kita dari kesesatan.

    (Disalin dari “Bid’ah ‘Amaliyah Dzikir Taubat, Bantahan terhadap ‘Arifin Ilham Al Banjari”, Penulis: Al Ustadz Abu Karimah ‘Askari bin Jamal Al Bugisi, Murid Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i, Yaman.Diterbitkan dalam buku berjudul “Bid’ahnya Dzikir Berjama’ah Bantahan Ilmiah Terhadap M. Arifin Ilham Dan Para Pendukungnya” oleh penerbit Darus Salaf Darus Salaf Press, Wisma Harapan Blok A5 No. 5 Gembor, Kodya Tangerang HP. 081316093831 Email: darussalafpress@ plasa.com) .
    http://darussalaf. or.id/stories. php?id=29

    Comment by NETRAL A — July 10, 2009 @ 9:14 am

  11. Bismillahirrohmanir rohim.

    Assalamuálaikum warohmatullohi wabarokatuh.
    Alhamdulillah álaa kulli haal washsholatu wassalamu álaa rosulillah wa álaa aalihi wa man waalah.

    Amma ba’du:

    Beberapa pekan yang lalu setelah acara ta’lim di Dewaniyah Syeikh Zaid Ad Dosary di Bayan, Kuwait, seorang ikhwah membawa selembar kertas dan memperlihatkan kepada Asy Syeikh, dan Syeikh Muhammad Al Anjari pun telah melihatnya kemudian, yaitu satu berita besar dari Surat Kabar Al Anba di Kuwait terbitan 1 Januari 2009 tentang acara ‘persahabatan’ di Dewaniyah seorang anggota Parlemen Kuwait yang merupakan salah satu anggota Ihya At Turots, yaitu Muhammad Al Kandari yang diadakan pada tanggal 31 Desember 2008 malam dalam rangka merespon terjadinya konflik di Gaza akibat serangan Israel ke wilayah itu. Di situ diperlihatkan bahwa “Perhimpunan Salafi” dengan tuan rumah Muhammad Al Kandari bersama Rafidhi dalam satu majelis Nadwah.

    Pemberitaan ini benar adanya, tanpa rekayasa dan bukan berita bohong. Sampai hari ini (6 Maret 2009)pun tidak ada bantahan apapun dari At Turots berkenaan berita ini.

    Kami lacak di website resmi surat kabar Al Anba, maka inilah buktinya, masih ada sampai sekarang.

    Tampak pada gambar atas:
    Nomor 1 dari kiri, di bawah gambar tertulis:
    Ahmad Laari. Orang ini adalah salah satu anggota Parlemen Kuwait perwakilan SYI’AH. Mayorits Syiáh di Kuwait adalah Rafidhah, Ahmad Laari salah satunya. Dia bukan hanya diundang ke majelis Perhimpunan Salafi itu, tetapi bahkan diberi kesempatan untuk berceramah. Benar-benar mereka mempraktekkan prinsip demokrasi yang mereka anut sehingga orang Syiáh pun sama kedudukannya dengan mereka, karena memang sama-sama “wakil rakyat” di Parlemen Kuwait.

    Sedangkan 4 orang berikutnya adalah: Khalid As Sulthan, Dr. Muhammad Al Kandari, Abdul Latif Al Umeiri dan Dr. Ali Al Umeiri ke-4 nya merupakan anggota Parlemen Kuwait perwakilan dari At Turots yang menamakam mereka dengan sebutan PERHIMPUNAN SALAFI.

    Sedangkan pada gambar kedua di bawahnya:
    Tampak Nadzim Al Misbah, seorang daí senior At Turots Kuwait sedang berbicara sementara di belakangnya sangat jelas ada seorang “sayyid” Syiáh dengan pakaian khasnya yang beda dengan lainnya (lihat no. 3 dari kiri). Kami tidak tahu namanya, tapi bisa dipastikan dia adalah seorang Syiáh dari model pakaiannya. Adapun 2 orang di sebelah kanannya kami tidak tahu apakah mereka itu Sunni atau Syiáh.

    Acaranya mirip sekali dengan kebiasaan IM dalam menyikapi krisis di Gaza. Emosional dan berkumpul dengan Rafihdi pun tidak jadi masalah. Padahal mereka masih dengan lantangnya mengaku sebagai “Salafi” seperti tampak pada judul Nadwah “Gaza memanggil Kalian” yang diadakan oleh “Perhimpunan Salafi” ini. Mereka telah menunjukkan sikap “wasathiyah model At Turots.”

    Wallohul Mustaán.

    Benar-benar penyamaran yang sudah ketahuan aslinya.

    Maka, ambillah pelajaran! Dengarkan nasehat ulama kita! Tidak ragu lagi bahwa At Turots memang hizbi berkedok Salafi. Inilah salah satu buktinya.
    Semoga bisa dijadikan sebagai nasehat bagi semua ikhwah salafi atau saudara kita yang belum tahu kenyataan At Turots Kuwait sekarang, di mana saja berada termasuk di Kuwait sendiri masih banyak yang belum faham.

    Semoga Alloh memperbaiki urusan kita. Amin.
    Wassalamuálaikum warohmatullohi wabarokatuh.

    Sumber:www.sunnisal afi.blogspot. com

    Comment by NETRAL A — July 10, 2009 @ 8:42 am

  12. Ya Allah, Bukakan Pintu Hidayah pada ulama-2 MUI, tidakkah mata kalian melihat, bahwa LDII adalah jelmaan Islam Jamaah? Mereka tidak berubah sampai detik ini, tetep menjadi anjing-anjingnya neraka.

    Comment by ryan — July 10, 2009 @ 3:46 am

  13. SHOHIHNYA DALIL WAJIB BERIMAM,BERBAIAT,BERTHOAT DAN BERJAMAAH
    DAN ANCAMAN MATI JAHILYAH BAGI YG TIDAK BERIMAM,BERBAIAT,BERTHOAT DAN BERJAMAAHSHOHIHNYA DALIL WAJIB BERIMAM,BERBAIAT,BERTHOAT DAN BERJAMAAH
    DAN ANCAMAN MATI JAHILYAH BAGI YG TIDAK BERIMAM,BERBAIAT,BERTHOAT DAN BERJAMAAH:

    (1) “Dan berpegang teguhlah kamu sekalian pada tali Allah seraya berjama’ah, dan janganlah kamu berfirqah-firqah (bergolong-golongan), dan ingatlah akan ni’mat Allah atas kamu tatkala kamu dahulu…..ALAYAH(QS.Ali ‘Imran:103 )
    2. Dan siapa saja yang telah membaiat seorang imam lalu ia telah memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia mentaatinya sesuai dengan kemampuannya ..Alhadist H.R.Muslim
    3. Tidak ada seorangpun yang memisahi jama’ah sejengkal(tidak berjamaah) maka mati dia berarti matinya dalam keadaan jahiliyah (HR Bukhari)
    4. Barang Siapa yang membenci sesuatu dari imamnya maka supaya sabar karena siapapun yang keluar dari keimaman sejengkal maka mati dia dalam keadaan jahiliyah (HR Bukhary Kitabul fitan)
    5.”……..Barang Siapa Mati dan tidak ada di lehernya Bai’at (belum pernah berbai’at mengangkat Imam) maka Mati Dia Seperti Matinya Orang Jahiliyah” (HR Muslim Kitabul Imarah)
    6 “Barangsiapa yang keluar dari ketaatan dan memisahkan diri dari Al-Jama’ah, maka ia mati laksana kematiannya orang Jahiliyah ….Alhadist (HR.Muslim dari Abu Hurairah, Shahih Muslim dalam Kitabul Imaaroh: II/135, Ahmad, Musnad Imam Ahmad bin Hambal:I/70, Ad-Darimi, Sunan Ad-Darimi:II/241, Abu Dawud, Sunan Abu Dawud:IV/241. Lafadz Muslim)
    7.Dari Arfajah berkata mendengar aku pada Rasululloh s.a.w bersabda: Barang siapa yang datang pada kalian sedangkan perkara kalian telah berkumpul atas seorang laki2(perkara agama sudah diatur oleh seorang imam),orang yang baru datang tersebut menghendaki untuk memecah perkumpulan kalian atau dengan kata lain menghendaki memcah jamah kalian maka bunuhlah orang tersebut.(HR Muslim Kitabul Imarah)
    8 “Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena tiga hal; orang yang telah kawin yang berzina, dan orang yang meninggalkan agamanya yaitu orang yang memisahkan diri dari Jama’ah.” (HR.Muslim dari Abdullah, Shahih Muslim dalam Kitabul Qosamah wal muharibin: II/40, Ahmad, Musnad Ahmad: I/382, Abu Daud, Sunan Abu Daud: IV/126, Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah: II/847, An-Nasai Sunan An-Nasa’i: VII/90, At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi:IV/12 dan Ad-Darimi Sunan Ad-Darimi:II/218. Lafadz Muslim)

    Jadi Beimam,berbai’at,berthoa’at, berjamaah itu satu paket,satu kesatuan,tidak Bisa Hanya Beramir dan Berthoat Saja tanpa Berbai’at, tidak Bisa Berbai’at saja tanpa beramir dan berthoat, tidak Bisa berjamaah tanpa Beramir,berbai’at,berthoat dan tidak bisa beramir,berabai;at tanpa Berthoat(lihat dalil-dalil diatas)

    DARI DALIL-DALIL DIATAS BERARTI
    TIDAK BERJAMAAH = JAHILIYAH
    TIDAK BERIMAM = JAHILIYAH
    TIDAK BERBAIAT = JAHILIYAH
    TIDAK BERTHOAT PADA IMAM = JAHILIYAH
    JAHILYAH= NON ISLAM
    BERARATI SABDA UMAR :
    La Islama…” dan Tambahan “Wa la imarota ila bil bai’at wa la bai’ata ila bi tho’at”.
    ITU SECARA ISNAD ADA YG MENGANGGAP DLOIF TAPI SECARA MATAN SHOHIH KARENA COCOK DG DALIL2 SHOHIH DIATAS
    BERARTI MENGANGGAP MATAN HADIST INI BATHIL SAMA DG MEMBATHILKAN HADIST2 SHOHIH DIATAS NO 1-8

    Kalau masih bingung tentang makna Jama’ah Coba antum lihat ilmu ushulnya lafal jama’ah pada Sholat berjamaah,Sholat Berjamaah adalah sholat yang ada imamnya meskipun Makmumnya Cuma satu, walaupun yg sholatnya bersama-sama dg kompak terdirir dari berjuta-juta orang namun tidak ada imamnya maka sholatnya dihukumi munfarid (sendiri-sendiri)malahan kalau dia mampu mendirikan sholat berjamaah tapi sholatnya munfarid sholatnya tidak diterima
    Jadi meskipun Banyak namun tidak ada Imamnya itu sama dg pecah belah,sama dg firqoh sama dg Liar

    jangan pula antum memisahkan tauhid dg Berjamaah (beramir,berbai’at ,berthoat),Adanya Nasehat supaya beramir,berbai’at ,berthoat ini bukan untuk menafikan dalil-dalil tauhid ,justru inilah praktek menjalankan tauhidnya Umat Nabi s.a.w dengan menetapi Alquran,assunah dg Berjamaah(Beramir,berba’at berthoat)
    Kenapa nasehat ini (beramir,berbai’at,berthoat) perlu digembar-gemborkan lagi padahal pada zaman salaful ummah sudah merupakan hal yg biasa karena zaman sekarang dalil-dalil ini sudah banyak dilupakan dan disimpangkan termasuk contohnya kelompok antum SALAFI INDON Maka perlu adanya sebagian umat yg menyeru amar ma’ruf pada hal ini karena kalau tidak ancamannya mengerikan sekali

    Comment by HEHEH — July 9, 2009 @ 3:24 pm

  14. Klarifikasi Seputar Daurah Nasional Ngawi – Magetan بسم الله الرحمن الرحيم Segala puji hanya bagi Allah Ta’ala, kita memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya. Sholawat serta Salam semoga tetap terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, shahabat serta segenap pengikut beliau hingga Hari Pembalasan. Sehubungan dengan akan diadakannya acara Dauroh Nasional di Ngawi-Magetan, maka kami atas nama Asatidzah Salafiyyin Ngawi, dengan mempertimbangkan: 1. Banyaknya pertanyaan-pertanya an kepada kami terkait acara tersebut 2. Juga anggapan sebagian kaum muslimin, baik dari kalangan ikhwan maupun awwam, baik yang berdomisili di Ngawi maupun di tempat lain, bahwa acara tersebut adalah acara kami, maka kami sepakat untuk mengeluarkan surat pernyataan kepada segenap kaum muslimin, bahwa : 1. Pelaksanaan Kajian Islam Ilmiyah atau Dauroh Nasional Ngawi – Magetan tersebut tanpa koordinasi dan tanpa sepengetahuan kami sebelumnya. Karenanya kami berlepas diri dan tidak bertanggung jawab terhadap pelaksanaan acara tersebut. 2. Bila terjadi hal hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan acara tersebut atau yang terkait dengannya maka kami tidak bertanggungjawab dan tidak ingin dilibatkan. 3. Pernyataan ini merupakan sikap seluruh Asatidzah Salafiyyin se-Kabupaten Ngawi, dan tidak ada seorang Ustadz Salafiyyin pun di Kabupaten Ngawi yang tergabung dalam kepanitiaan acara tersebut. Agar diketahui oleh masyarakat Salafiyyin secara khusus, juga kaum muslimin secara umum, bahwa kami telah menyampaikan surat pernyataan ini secara tertulis kepada Bapak Bupati Ngawi dengan tembusan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagai berikut : 1. Ketua Umum Takmir Masjid Agung Baiturrahman Ngawi 2. Kapolres Kabupaten Ngawi Perlu diketahui, bahwa sikap yang kami lakukan ini bukanlah upaya penggagalan terhadap Dauroh Nasional tersebut, (sebagaimana yang sempat dituduhkan kepada kami dan dilaporkan kepada Syaikh Yahya Al-Hajuri), melainkan semata-mata pernyataan sikap akan tidak-adanya keterlibatan kami dalam acara tersebut. Pernyataan sikap ini sangat penting bagi kami, dengan beberapa alasan: 1. Alasan yang terkait dengan pihak penyelenggara 2. Alasan yang terkait dengan pihak pemkab ngawi 3. Alasan yang terkait dengan acara itu sendiri. 4. Alasan yang terkait dengan pemateri (dua syaikh dari Yaman hafizhahumallah) 5. Alasan yang terkait dengan materi yang akan disampaikan. * * * (1). Alasan Pertama, terkait dengan pihak penyelenggara. Maka kami katakan : a. Penyelenggara telah menampakkan sikap bara`ah serta permusuhan secara nyata kepada kami (asatidzah Ngawi). b. Penyelenggara telah melakukakan cara-cara manipulasi dan pengelabuhan terhadap pihak Pemkab Ngawi, calon peserta, ta’mir Masjid Agung Baiturrahman, dan masyarakat muslimin secara umum. c. Beberapa tindakan penyelenggara terkait dengan acara tersebut yang sangat jauh dari akhlaq islami. d. Permasalahan birokrasi. e. Adanya beberapa keganjilan dalam kepanitiaan. Adapun poin a untuk alasan pertama, yaitu : “Penyelenggara telah menampakkan sikap bara`ah serta permusuhan secara nyata kepada kami (asatidzah Ngawi)”, maka kami katakan : * Penyelenggara sama sekali tidak memberikan pemberitahuan ataupun meminta pertimbangan kepada kami terkait acara tersebut, baik lisan maupun tulisan, terlebih mengadakan koordinasi atau melibatkan kami dalam kepanitiaan * Penyelenggara, dalam hal ini Panitia Kajian Islam/Masjid Al Furqon Beran Ngawi [1] (selanjutnya kami singkat Pakais Ngawi) meminta kepada bapak Bupati Ngawi untuk membubarkan kajian Ahlus Sunnah di Masjid Agung Baiturrahman Ngawi. Kami atas namakan penyelenggara dan bukan perseorangan karena permintaan pembubaran itu disampaikan bersamaan dengan mengurus perijinan kepada Bupati. Adapun poin b untuk alasan yang pertama, yaitu : “Penyelenggara telah melakukakan cara-cara manipulasi dan pengelabuhan terhadap pihak Pemkab Ngawi, calon peserta, ta’mir Masjid Agung Baiturrahman, dan masyarakat muslimin secara umum”, maka kami katakan : * Pakais Ngawi telah mengelabuhi pihak Pemkab Ngawi dalam hal perijinan. Dalam proposal yang diajukan kepada Pemkab disebutkan penyelenggara atas nama Pakais Ngawi, sedangkan dalam pamflet yang tersebar penyelenggara atas nama Ma’had Ittiba’us Sunnah Magetan. * Pakais Ngawi telah mengelabuhi pihak Pemkab dalam hal klaim kerjasama. Klaim tersebut diingkari oleh pihak Bupati Ngawi secara langsung [2]. Hal inilah di antara yang mendorong kami mengeluarkan surat pernyataan berlepas diri kepada Bupati Ngawi. Setelah surat pernyataan tersebut kami sampaikan kepada Pemkab Ngawi dan diterima secara langsung oleh Bupati, beberapa hari setelahnya Bupati memanggil Pakais Ngawi (karena panitia inilah yang diberi ijin tempat oleh Bupati dan bukan penyelenggara yang termuat di pamflet). Dalam pertemuan itu, Bupati memerintahkan agar Pakais Ngawi mau bertemu dengan Asatidzah Ngawi dan menghapus kalimat “Bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ngawi” dari pamflet yang mereka sebarkan. Namun, hingga tulisan ini dikeluarkan sepengetahuan kami belum ada satupun perintah Bupati tersebut yang dilaksanakan, baik permintaan agar panitia bertemu dengan Asatidzah Ngawi, maupun perintah menghapus atau mencabut klaim kerjasama yang ada di pamflet. Setidaknya mereka melaksanakan perintah Bupati tersebut via sms ke berbagai daerah atau internet, sebagaimana sebelumnya mereka gencar menyebarkan informasi-informasi mereka via sms maupun internet. Tapi kenapa kali ini tidak mereka lakukan? * Karena kedua poin di atas (perijinan dan klaim kerjasama) dimuat dalam pamflet dan disebarkan ke seluruh pelosok Nusantara serta disebarkan pula lewat internet, maka berarti ini adalah pengelabuhan kepada kaum muslimin secara umum, sekaligus kepada para calon peserta secara khusus. (Dalam surat undangan disebutkan bahwa panitia hanya menyediakan tempat mukim di ruang Masjid Agung Baiturrahman Ngawi dalam keadaan panitia belum mendapatkan persetujuan dari takmir masjid. Belakangan kami ketahui bahwa pihak takmir tidak memberikan ijin kepada panitia untuk menggunakan masjid sebagai tempat makan dan tidur bagi peserta dauroh[3] (sebagaimana tertera dalam surat resmi pihak takmir yang ada pada kami). Ini merupakan bentuk pengelabuhan yang serius terhadap para calon peserta, karena bisa jadi akan sangat bermadhorot pada mereka situasi tersebut. Point ini sengaja tidak kami masukkan ke dalam point berikutnya karena hal ini kami ketahui setelah surat pernyataan selesai dibuat.) * Pakais Ngawi berusaha mengelabuhi pihak ta’mir masjid dengan mengesankan bahwa peserta yang bakal hadir berjumlah 5.000 orang seperti yang disampaikan salah seorang panitia (A. Hasan) kepada Pak Muslih Ketua I Ta’mir masjid . {Belakangan – setelah surat pernyataan sampai ke Bupati- kami mendengar mereka menyatakan bahwa yang bakal hadir sekitar 10.000 orang, ternyata setelah pertemuan resmi panitia dengan ta’mir mereka menyatakan peserta kira-kira 2000 orang. Ini tentu akan menjadi catatan tersendiri bagi Ta’mir Masjid bahwa orang-orang ini tidak dapat dipegang ucapannya} * Penyelenggara telah melakukan pengelabuhan dan kedustaan kepada calon peserta daurah dengan mencantumkan sebagian nama asatidzah sebagai kontak person, tanpa adanya persetujuan sebelumnya. Contoh dalam hal ini dicantumkannya nama kunyah Ustadz Abu Ja’far Timika berikut no hpnya sebagai kontak person dalam pamflet. Kami mendengar langsung saat beliau dihubungi via telephon menanyakan keterlibatan beliau dalam acara tersebut, dan beliau mengingkari. Beliau juga telah mengeluarkan surat pengingkaran. * Penyelenggara dengan sengaja ataupun tidak telah melakukan pengelabuhan dan kedustaan kepada calon peserta daurah dengan mencantumkan situs http://www.aloloom. net dalam pamfletnya, yang mengesankan seolah-olah informasi daurah ini akan di dapat di situs tersebut secara lengkap. Padahal situs tersebut dipenuhi celaan dan penghinaan terhadap kehormatan para ‘ulama Ahlus Sunnah yang mulia, di samping kata-kata kasar dan pedas. Atau mungkin memang misi penyelenggaraan Daurah ini adalah sama dengan isi situs aloloom tersebut. * Penyelenggara dengan sengaja ataupun tidak telah melakukan pengelabuhan kepada kaum muslimin dengan memberikan gelar kepada Asy-Syaikh Hasan Ar-Roimy sebagai seorang ‘ulama besar zaman ini (sebagaimana dalam proposal), ‘ulama ahlil hadits (sebagaimana dalam pamflet). Sungguh ini merupakan pembodohan terhadap umat. Karena Hasan Ar-Roimy sendiri di Yaman tidak dikenal sebagai ‘ulama, apalagi sebagai ‘ulama besar, apalagi dengan label ‘zaman ini’, yang tentunya lebih besar dari sekedar gelar “ulama besar Yaman”. Hasan Ar-Roimy sebenarnya hanyalah salah seorang da’i biasa di sana. Begitu pula kondisi pembicara kedua, saudara Abu Ibrahim Muhammad bin Mani’. Secara berlebihan panitia menggelarinya dengan “Ulama senior Teman seperjuangan Syaikh Muqbil, Pendiri Dakwah di Ibukota Shon’a, Yaman”. Maka ini pun pembodohan terhadap umat. Muhammad bin Mani’ di Yaman bukanlah ‘ulama senior, apalagi mau dikatakan sebagai teman seperjuangan Syaikh Muqbil. Parahnya lagi, dikatakan sebagai Pendiri Dakwah di Shon’a. Diantara bukti bahwa beliau tidak tercantum namanya dalam surat wasiat Syaikh Muqbil bersama dengan ulama yang dijadikan rujukan di Yaman sepeninggal Syaikh Rahimahullah. Adapun poin c untuk alasan pertama, yaitu “Beberapa tindakan penyelenggara terkait dengan acara tersebut yang sangat jauh dari akhlaq islami”, maka kami katakan : Islam adalah agama persatuan dan persaudaraan. Betapa banyak ayat dan hadits yang menghasung akan hal tersebut, hal ini tidak tersamarkan sama sekali hingga di kalangan awam sekalipun, terlebih para penuntut ilmu. Hal ini pula yang selalu di wasiatkan oleh para masyayikh Ahlus Sunnah Salafiyyin. Bahkan dalam nasehatnya yang sangat berharga Asy-Syaikh Rabi’ menghimbau untuk jangan membuka pintu-pintu fitnah. Juga para masyayikh lainnya menyatakan jika punya kegiatan yang sifatnya besar hendaknya melibatkan para Du’at Salafiyyin secara keseluruhan, setidaknya untuk dimintai pertimbangan dan persetujuan. Namun apa yang dilakukan oleh Pakais Ngawi ini? Memecah belah persatuan Salafiyyin : * Mengadakan Dauroh Nasional Tandingan, pada hari-hari yang bersamaan dengan Daurah Nasional Masyayikh Ahlus Sunnah di Yogyakarta yang diselenggarakan rutin tiap tahun oleh Ahlus Sunnah. * Tidak meminta pertimbangan Asatidzah yang ditempati acara daurah tersebut. * Meminta dibubarkannya kajian Ahlus Sunnah seperti yang telah dijelaskan di atas. Mencoreng wajah Dakwah Salafiyyah di mata pemerintah dan kaum muslimin, baik disadari ataupun tidak, dengan melakukan : * Seluruh poin-poin yang tersebut di atas. * Sikap arogan dalam bertindak, seperti melabrak pihak Takmir Masjid Agung Ngawi dengan mengerahkan belasan orang, karena Takmir mencopot pamflet illegal yang di pasang Pakais Ngawi sebelum turunnya surat ijin dari Bupati. * Sikap tidak sopan terhadap Bupati, yaitu menyampaikan hajat yang bersifat penting dan besar seperti Daurah Nasional ini hanya dengan lewat telpon. {Perlu diketahui bahwa hingga surat pernyataan kami masuk ke Bupati, belum pernah Pakais Ngawi bertatap muka secara langsung dengan Bupati untuk keperluan dauroh ini. Hal ini kami dengar langsung dari lisan Bupati.} Adapun poin d untuk alasan pertama, yaitu : “Permasalahan birokrasi”, maka kami katakan: Birokrasi atau aturan kepemerintahan yang bersifat mubah, wajib hukumnya bagi kaum muslimin untuk mentaatinya selama tidak terdapat padanya mukhalafah syar’iyyah. Pakais Ngawi dalam hal ini, dari langkah awalnya saja –yakni masalah perijinan- mereka telah menempuh cara-cara politis (baca kedustaan), di mana dalam proposal tercantum sebagai penyelenggara adalah Pakais Ngawi, sedangkan dalam pamflet tercantum sebagai penyelenggara adalah ma’had Ittiba’us Sunnah Magetan. Ditambah lagi klaim kerjasama dengan pihak Pemkab Ngawi yang ternyata hanya bertepuk sebelah tangan. Maka dari sini kami sangat menyangsikan terselesaikannya urusan birokrasi ini pada level yang lebih tinggi. Adapun pada poin e untuk alasan yang pertama, yaitu : “Adanya beberapa keganjilan dalam kepanitiaan“, maka kami katakan: Keganjilan tersebut antara lain : * Motif apa yang mendasari pihak penyelenggara hingga melakukan tindakan-tindakan pengelabuhan? * Apa yang menyebabkan orang-orang lama -yang notabene mereka berdomisili di Magetan- dalam kepanitiaan, semisal ustadz Kholid, Abdul Qahhar, Abu Muhammad, Agung dan yang lainnya tidak mau ikut andil dalam kepanitiaan dan kepengurusan dauroh syaikh di Ngawi. Hal ini seperti yang disampaikan oleh sebagian mereka kepada kami. * Motif apa yang mendasari penyelenggara tidak melakukan klarifikasi atas kecerobohan mereka. Seperti mencantumkan di pamflet kalimat bekerjasama dengan Pemda padahal pihak Pemda tidak menyetujuinya, mencantumkan nama ustadz Abu Ja’far, dsb. Justru malah membuat pengelabuhan berikutnya atas nama ketua Ta’mir Masjid Agung dengan mencantumkan beberapa kesepakatan sepihak (menurut versi panitia) di website mereka yang karenanya ta’mir Masjid Agung merasa perlu membuat surat klarifikasi terhadap apa yang ditulis oleh panitia di internet. Insya Allah permasalahan ini akan dibahas secara khusus di tempat lain. * * * (2). Alasan Kedua, berkaitan dengan Pemkab Ngawi, maka kami katakan: a. Adanya anggapan dari pihak Pemkab Ngawi bahwa acara ini adalah acara kami Asatidzah Ngawi b. Menjaga kepercayaan pihak Pemkab Ngawi kepada Asatidzah secara khusus serta dakwah salafiyyah secara umum. Adapun poin a untuk alasan yang kedua, yaitu : “Adanya anggapan dari pihak Pemkab Ngawi bahwa acara ini adalah acara kami Asatidzah Ngawi”, maka kami katakan : Pihak Pemkab Ngawi beranggapan bahwa setiap acara yang dilaksanakan oleh salafiyyin di Pemkab Ngawi, maka itu adalah acara kami Asatidzah Ngawi, atau setidaknya dengan persetujuan kami atas nama Asatidzah Ngawi. Hal ini terbukti dengan beberapa indikasi berikut : * Ketika kami bertemu dengan Bupati Ngawi dan menyampaikan pernyataan sikap ini, beliau terkejut luar biasa. Hingga Bupati sempat berniat punya inisiatif untuk mencabut kembali surat ijin yang sudah turun tersebut jika pihak Pakais Ngawi tidak bersedia bertemu dengan kami Asatidzah Ngawi. * Ketika pihak Pakais Ngawi meminta Bupati untuk membubarkan kajian Ahlus Sunnah di Masjid Agung Baiturrahman Ngawi, beliau kaget dan mengatakan: “Kamu ini bagaimana? Mereka itu kan juga teman-temanmu sendiri, kok minta dibubarkan?!” , atau kalimat semakna. * Ketika sebagian ikhwan duduk-duduk di masjid, sempat ditanya oleh pihak Ta’mir Masjid Agung Baiturrahman tentang acara daurah yang akan diselenggarakan. Ketika salah seorang ikhwah tersebut menjawab bahwa kami tidak tahu menahu tentang acara daurah tersebut, pihak Ta’mirpun terkejut penuh keheranan. Adapun poin b untuk alasan yang kedua, yaitu “Menjaga kepercayaan pihak Pemkab Ngawi kepada Asatidzah secara khusus serta dakwah salafiyyah secara umum”, maka kami katakan : Hubungan asatidzah Ngawi yang begitu harmonis dengan Pemkab Ngawi serta kepercayaan bapak Bupati kepada kami adalah perkara yang ma’ruf dan diakui oleh segenap salafiyyin, jauh maupun dekat. Hal ini terlihat di antaranya pada: * Sangat dipermudahnya urusan-urusan birokrasi ketika kami punya acara besar, seperti yang pernah terjadi pada saat pelaksanaan Dauroh Asatidzah Nasional Ngawi pertama. Bahkan pihak Pemkab Ngawi tidak keberatan diajak kerjasama dalam merealisasikan acara tersebut dengan menyediakan tempat dan fasilitas. Bapak Bupati sendiri memberikan sumbangan dana yang cukup besar dalam acara tersebut. * Diijinkannya kami Asatidzah Ngawi untuk mengadakan kajian Ahlus Sunnah sepekan sekali di Masjid Agung Baiturrahman Ngawi. Bahkan bapak Bupati dan Ta’mir Masjid Agung mengharapkan kepada kami agar kajian kajian tersebut tidak pernah kosong. * Bapak Bupati menjadikan salah seorang dari kalangan asatidzah Ngawi sebagai Dewan Penasehat dalam struktur kepengurusan Masjid Agung Baiturrahman Ngawi. Dengan melihat poin-poin yang ada pada alasan pertama yang terkait dengan penyelenggara dan mempertimbangkan poin-poin pada alasan kedua yang terkait dengan Pemkab Ngawi, maka kami sepakat untuk mengeluarkan surat pernyataan tersebut. * * * (3). Alasan ketiga, terkait dengan acara itu sendiri, maka kami katakan: Acara tersebut (khususnya yang akan diselenggarakan di Magetan selama satu bulan) berbenturan dengan acara Daurah Masyaikh Yogyakarta (Sleman dan Bantul) yang memang telah berlangsung secara rutin setiap tahun diselenggarakan oleh para asatidzah Salafiyyin seluruh Indonesia yang bertempat di Ma’had Al-Anshar Sleman dan Masjid Agung Bantul, dengan menghadirkan para Masyaikh Ahlus Sunnah dari Saudi ‘Arabia dan Kuwait. Benturan acara ini setidaknya akan membawa dampak: * Membingungkan sebagian du’at Salafiyyin secara khusus serta ikhwan Salafiyyin secara umum dalam bersikap. * Memicu terjadinya fitnah dan perpecahan * Juga beberapa poin terkait dengan fatwa masyayikh seperti yang akan disebutkan pada alasan keempat. * * * (4). Alasan Keempat, terkait dengan pemateri (dua syaikh dari yaman hafizhahumallah) , maka kami katakan: * Fatwa Asy-Syaikh Al-’Allamah Al-Muhaddits Al-Walid ‘Ubaid bin ‘Abdillah Al-Jabiri, Fadhilatul ‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Hadi Al-Madkhali, Fadhilatusy Syaikh ’Abdullah bin ‘Abdirrahim Al-Bukhari hafizhahumullah yang melarang salafiyyin Indonesia untuk hadir dalam acara Daurah di Ngawi dan di Magetan. * Fenomena yang ada bahwa hampir di setiap daerah atau Negara yang didatangi oleh utusan Asy-Syaikh Yahya selalu terjadi perpecahan setelahnya, sebagaimana terjadi di beberapa negara di benua Afrika dan Eropa. Sehingga kami sangat khawatir salafiyyin di Indonesia ini akan menjadi menjadi korban yang berikutnya. Berbagai indikator ke arah sana telah tampak. Semoga Allah melindungi Dakwah Salafiyyah di Indonesia dan negeri-negeri lainnya. * * * (5). Alasan Kelima, terkait dengan materi yang akan disampaikan, maka kami katakan: * Qorinah yang sangat kuat menunjukkan bahwa mereka akan berbicara masalah fitnah dan menanamkan keyakinan bahwa Asy-Syaikh ‘Abdurrahman Al-’Adani adalah seorang hizbi, berikut cercaan terhadap ‘Allamah ‘Ubaid Al-Jabiri, dan Asy-Syaikh Muhammad bin ‘Abdil Wahhab Al-Wushabi. Di antaranya: 1. Acara ini sengaja diselenggarakan pada waktu yang bersamaan dengan acara Daurah Nasional Yogyakarta. Sangat nampak sebagai acara Daurah tandingan untuk Daurah Nasional Yogyakarta. 2. Abu Hazim yang dengan terang-terangan menyatakan bahwa dalam dauroh satu bulan di Magetan juga akan mengupas masalah fitnah Yaman. 3. Para pembicara yang akan datang ke Daurah di Ngawi dan di Magetan adalah orang-orang yang sangat vokal berbicara tentang fitnah dan membantahi para ‘ulama besar Ahlus Sunnah. Bahkan punya tulisan-tulisan terkait dengan fitnah Yaman dan mulai menebarkan fitnah tentang beberapa ustadz Salafiyyin di Indonesia, beberapa tulisan dan vonis-vonis mereka telah diterjemahkan dan disebarkan, bahkan turut disebarkan juga oleh para hizbiyyin dari kalangan sururiyyin dan turatsiyyin. 4. Bahwa Pakais Ngawi sebagai panitia dauroh adalah pihak yang mencetak dan menyebar luaskan makalah-makalah seputar fitnah. Hal ini bisa diketahui dari alamat Pakais yaitu Masjid Al Furqon Jl. Podang Beran Ngawi adalah alamat RA Media yang mencetak makalah-makalah tadi. Diantara yang telah diterbitkan adalah buku yang berjudul “MEMBONGKAR MAKAR PENGKHIANAT ABDURROHMAN AL ADENY” * Padahal Asy-Syaikh Rabi’ telah menasehatkan agar seluruh fihak berupaya untuk memadamkan api fitnah, dan beliau menegaskan bahwa fatwa beliau tidak berubah berkaitan dengan fitnah di Yaman, bahwa fitnah tersebut hanyalah aghradh syakhsiyyah (kepentingan- kepentingan pribadi), seluruhnya ahlus sunnah, tidak ada yang hizbi.[4] Demikian klarifikasi dari kami atas nama Asatidzah Salafiyyin se Kabupaten Ngawi, semoga bisa dimaklumi adanya. Atas perhatiannya kami sampaikan jazakumullahu khaira. وصلى الله على محمد وعلى آله وصحبه وسلم Ngawi, 4 Rajab 1430 H/26 Juni 2009 M Asatidzah Ngawi Al-Ustadz ‘Abdul Hadi Al-Ustadz Syafii Al-Ustadz A.M Rifai Al-Ustadz Nur Huda [1] . Ada beberapa kemungkinan pada proses pembentukan kepanitiaan ini. Yang pertama, kepanitiaan tersebut memang benar-benar ada dan dibentuk dengan cara pemilihan pengurus (intikhabat, menurut definisi mereka sendiri), maka dengan ini mereka telah terjatuh ke dalam mahzhur (perkara terlarang) berdasarkan manhaj mereka. Kemungkinan kedua, kepanitiaan tersebut semata-mata hanya bikinan sepihak secara asal-asalan. Maka ini bentuk pengelabuhan terhadap Bupati. Ada lagi catatan, dalam proposal tersebut digunakan penanggalan miladiyah tanpa ihalah kepada penanggalan hijriyyah. Tentunya hal ini menurut manhaj mereka adalah bentuk tasyabbuh bil kuffar. [2] . Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada Bupati oleh Asatidzah Ngawi, spontan Bupati terkejut dan marah. Kemudian Bupati langsung menghubungi Kesra untuk klarifikasi akan hal tersebut. Kesra menjelaskan bahwasanya pihaknya hanya memberikan ijin tempat dengan syarat terpenuhinya birokrasi yang ada, tidak menyinggung masalah kerjasama. [4] . Telah beredar fatwa Asy-Syaikh Rabi’ yang terakhir berkaitan dengan kehadiran dua orang utusan Syaikh Yahya tersebut ke Indonesia, bahwa beliau (Asy-Syaikh Rabi’) mensyaratkan agar kedua utusan tersebut tidak masuk kedalam fitnah dan tidak membicarakan Asy-Syaikh ‘Abdullah Mar’iy dan Asy-Syaikh ‘Abdurrahman Mar’iy hafizhahumallah.

    Comment by KOD — July 9, 2009 @ 3:11 pm

  15. comen 1799 itu isinya melemahkan tentang wajibnya beramir, berbai’at dan bertoat…
    padahal begitu banyak khadis2 yg shohih yg sejenis…
    Nabi2 palsu telah hadir untuk mengalahkan hadis2 shohih tentang wajibnya beramir, berbaiat dan bertoat…

    OTAKMU DIMANAAAAAAAA…??????????

    Comment by dob... — July 9, 2009 @ 2:31 pm


RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment

You must be logged in to post a comment.

Blog at WordPress.com.